Arsip:

batas daerah

Urgensi Penelitian Batas Daerah Yogyakarta-Sleman dalam Pencapaian SDGs Poin 11

Penelitian tentang batas daerah antara Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman menjadi semakin penting dalam konteks pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), terutama pada poin 11 yang berfokus pada kota dan komunitas berkelanjutan. Batas wilayah yang jelas dan dikelola dengan baik adalah dasar dari perencanaan kota yang efektif, dan hal ini memiliki dampak langsung pada berbagai aspek kehidupan perkotaan, termasuk pembangunan infrastruktur, tata ruang, dan penyediaan layanan publik.

Perubahan batas wilayah akibat fenomena alam, seperti gempa bumi, atau akibat pertumbuhan kota yang pesat dapat menimbulkan masalah jika tidak diantisipasi dengan baik. Wilayah perbatasan antara Yogyakarta dan Sleman adalah salah satu contoh daerah yang mengalami perkembangan pesat, terutama karena urbanisasi yang mendorong perluasan permukiman dan kegiatan ekonomi. Penelitian yang mendalam mengenai batas wilayah ini sangat penting untuk mencegah konflik kepemilikan lahan dan untuk memastikan pemanfaatan lahan yang efisien dan berkelanjutan.

SDGs poin 11 menekankan pentingnya menciptakan kota yang inklusif, aman, tangguh, dan berkelanjutan. Dalam konteks penelitian batas wilayah, ini berarti perlunya pengelolaan yang terintegrasi antara kedua wilayah untuk mengatasi tantangan seperti urban sprawl (penyebaran perkotaan yang tidak terencana) dan kebutuhan akan infrastruktur yang ramah lingkungan. Target 11.3 dari SDGs juga menekankan pentingnya meningkatkan perencanaan kota yang partisipatif, sehingga penelitian ini dapat menjadi landasan bagi pengambilan kebijakan tata ruang yang melibatkan semua pihak terkait.

Dengan memperkuat pengelolaan batas wilayah dan mengintegrasikannya dengan perencanaan kota yang berkelanjutan, penelitian ini berperan penting dalam membantu mencapai SDGs, khususnya dalam menciptakan kota yang lebih tangguh, inklusif, dan berkelanjutan.

Sebagaimana dengan penelitian yang dilakukan oleh dosen Teknologi Survei dan Pemetaan Dasar, Departemen Teknologi Kebumian, Sekolah Vokasi UGM, Muhammad Iqbal Taftazani dkk, tentang batas daerah antara Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman, dijumpai bahwa beberapa pilar batas antara Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman mengalami kerusakan pada bentuk fisiknya dan bahkan beberapa pilar batas sudah hilang. Karena itu penelitian tentang batas daerah, baik pada aspek teknis fisik maupun aspek lainnya menjadi penting dilakukan untuk mendukung SDGs poin ke-11.

Ikon SDGs 11 Kota dan komunitas yang berkelanjutan

 

 

 

 

Terjadi Perubahan Nilai Koordinat Pilar Batas Yogyakarta-Sleman Akibat Gempa dan Perbedaan Datum Geodesi

Pada tahun 2024, Dosen Teknologi Survei Pemetaan Dasar, Departemen Teknologi Kebumian, Sekolah Vokasi, Universitas Gadjah Mada, Muhammad Iqbal Taftazani mengungkapkan hasil penelitiannya tentang perubahan nilai koordinat pada pilar batas antara Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman.  Penelitian ini mendapatkan pendanaan dari Sekolah Vokasi UGM. Penelitian ini menunjukkan bahwa pergeseran pilar batas dimungkinkan disebabkan oleh dua faktor utama: kemungkinan gempa bumi yang sering terjadi di wilayah Yogyakarta serta perbedaan datum referensi geodesi yang digunakan saat penentuan koordinat awal pilar batas.

Taftazani menjelaskan bahwa gempa bumi dapat memicu pergeseran lapisan tanah dan menyebabkan perubahan pada koordinat fisik pilar batas. Selain itu, perbedaan sistem datum geodesi yang digunakan dalam pengukuran awal juga menjadi faktor penting. Datum geodesi adalah referensi yang digunakan untuk menentukan posisi geografis di permukaan bumi, dan perubahan atau ketidaksesuaian dalam penggunaannya dapat mengakibatkan ketidakakuratan posisi koordinat.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Penelitian ini memiliki relevansi kuat dengan pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya poin 11, yang berfokus pada kota dan komunitas berkelanjutan. SDGs poin 11.3 menekankan pentingnya meningkatkan perencanaan tata ruang secara partisipatif dan tepat sasaran. Dalam konteks ini, perubahan batas wilayah yang tidak terdeteksi dengan baik dapat memicu konflik penggunaan lahan serta mempersulit perencanaan infrastruktur.

Selain itu, SDGs poin 11.5 menggarisbawahi pentingnya mengurangi dampak negatif bencana alam, termasuk gempa bumi. Penelitian ini memberikan pemahaman mendalam tentang bagaimana bencana alam dan teknologi geospasial memengaruhi pengelolaan batas wilayah. Dengan hasil penelitian ini, pemerintah dapat lebih baik dalam merancang kebijakan yang adaptif terhadap bencana dan memastikan stabilitas perbatasan kota.

Melalui penggunaan teknologi geodesi yang lebih akurat dan sistem yang tangguh, hasil penelitian ini diharapkan dapat mendukung upaya menciptakan kota yang lebih tangguh dan berkelanjutan sesuai agenda SDGs.

Ikon SDGs 11 Kota dan komunitas yang berkelanjutan