II.8. Cuti Akademik

Cuti studi diatur berdasarkan Keputusan Rektor UGM Nomor 2 Tahun 1993 tanggal 1 September 1993 tentang Pedoman Cuti Studi Bagi Mahasiswa Universitas Gadjah Mada. Ketentuan cuti akademik bagi mahasiswa adalah sebagai berikut:

  1. Cuti akademik adalah keadaan tidak terdaftar sebagai mahasiswa Universitas Gadjah Mada pada satu semester atau lebih. Cuti akademik diperbolehkan setelah memiliki izin tertulis dari Dekan Sekolah Vokasi ataupun Rektor Universitas Gadjah Mada
  2. Mahasiswa diperkenankan untuk mengajukan cuti total selama maksimal dua tahun (4 semester) selama masa studi dan dapat diambil secara sekaligus ataupun akumulasi tiap semester
  3. Permohonan cuti selama 2 semester wajib melampirkan izin tertulis dari Dekan Sekolah Vokasi, sedangkan Izin cuti lebih dari dua semester sampai dengan maksimum empat semester harus mendapat izin khusus Rektor atas usul Dekan.
  4. Pengajuan cuti paling lambat 1 bulan sebelum pendaftaran semester terkait berakhir
  5. Pengajuan cuti hanya boleh dilakukan setelah dua tahun pertama mahasiswa tersebut terdaftar sebagai mahasiswa baru.
  6. Mahasiswa yang ingin aktif kuliah kembali setelah menjalani cuti akademik harus melaksanakan tahapan-tahapan:
  7. Mengajukan surat permohonan aktif kuliah kepada Dekan (bagi yang sebelumnya mendapat izin cuti dari Dekan) atau kepada Rektor (bagi yang sebelumnya mendapat izin cuti dari Rektor). Surat permohonan ini harus sudah diajukan paling lambat 1 bulan sebelum kegiatan semester bersangkutan berjalan.
  8. Melakukan permohonan aktif kembali melalui portal SIMASTER dan mengunggah dokumen pendukung (jika ada).
  9. Melakukan heregistrasi dengan menunjukkan surat izin aktif kuliah dan Kartu Mahasiswa di Kantor Registrasi UGM dan melakukan pembayaran UKT.
  10. Periode pengajuan aktif kembali harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Universitas dan masuk dalam kalender akademik. Ketentuan yang lebih detail mengenai cuti akademik bisa dilihat di laman akademik.ugm.ac.id