II.5. Evaluasi Hasil Studi

Evaluasi hasil studi mahasiswa dilaksanakan secara rutin tiap akhir semester. Evaluasi penentuan hasil studi juga dilaksanakan pada akhir dua tahun pertama, dan pada akhir batas waktu jenjang studi. Secara umum, sistem evaluasi yang dijalankan di Program Studi TSPD dapat dilihat pada Gambar 1.

Gambar 1. Skema evaluasi hasil studi di lingkungan Sekolah Vokasi UGM

Secara lebih detail, berikut adalah tahapan pelaksanaan evaluasi studi program sarjana terapan TSPD :

II.5.1. Evaluasi dua tahun pertama (4 semester)

  1. Selama 4 semester awal, terhitung mulai saat mahasiswa terdaftar sebagai mahasiswa UGM untuk pertama kalinya, mahasiswa harus menyelesaikan sekurang-kurangnya 30 SKS lulus dengan mendapatkan IPK minimal 2,0 tanpa disertai dengan nilai E.
  2. Surat Peringatan pertama (SP1) diterbitkan di awal semester 3 apabila pada dua semester awal (semester 1 dan 2) mahasiswa tidak mampu mendapatkan 30 SKS dengan IPK minimal 2,0.
  3. Surat Peringatan kedua (SP2) diterbitkan di awal semester 4 apabila selama tiga semester awal (semester 1, 2, dan 3) mahasiswa tidak mampu mendapatkan 30 SKS dengan IPK minimal 2,0.
  4. Mahasiswa yang mendapat Surat Peringatan pertama dan kedua harus membuat surat pernyataan di atas materai 10.000 yang menyatakan bersedia memperbaiki kinerja akademik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  5. Mahasiswa diminta mengundurkan diri apabila di akhir semester 4 hanya mempunyai IPK kurang dari 2 untuk 30 SKS terbaiknya.

II.5.2. Evaluasi masa studi normal (8 semester)

Seorang mahasiswa Program Studi Teknologi Survei dan Pemetaan Dasar Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada dinyatakan telah menyelesaikan (lulus) program sarjana terapan jika:

    1. Telah menempuh semua mata kuliah wajib dan beberapa mata kuliah pilihan dengan minimal jumlah SKS 146 SKS,
    2. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) tidak boleh kurang dari 2,50,
    3. Tanpa nilai E,
    4. Nilai D sebanyak-banyaknya 25% dari total SKS atau sebanyak 37 SKS,
    5. Mempunyai nilai sekurang-kurangnya C untuk mata kuliah wajib kurikulum (MKWK) UGM: Agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia,
    6. Telah menyelesaikan Proyek Akhir dan dinyatakan lulus pada seminar hasil proyek Akhir.

Mahasiswa yang telah memenuhi syarat kelulusan dinyatakan lulus dan berhak mendapatkan gelar Sarjana Terapan Teknik (S.Tr.T). Penentuan kelulusan ini dilakukan dalam forum Yudisium yang diselenggarakan oleh Program Studi dengan menentukan predikat kelulusan sebagaimana yang tertulis di Tabel 3 di bawah ini.

Tabel 3. Predikat kelulusan berdasarkan Indeks Prestasi dan masa studi
No.ProgramPredikat KelulusanRentang IPKSyarat
1Sarjana TerapanSumma Cumlaude3,91 - 4,00Masa studi paling lama 5 tahun
Tidak pernah mengulang mata kuliah baik untuk melakukan perbaikan
nilai maupun mengulang mata kuliah melalui semester antara
2Sarjana TerapanMagna Cumlaude3,71 - 3,90Masa studi paling lama 5 tahun
Tidak pernah mengulang mata kuliah baik untuk melakukan perbaikan
nilai maupun mengulang mata kuliah melalui semester antara
3Sarjana TerapanCumlaude3,51 - 3,70Masa studi paling lama 5 tahun
Tidak pernah mengulang mata kuliah baik untuk melakukan perbaikan
nilai maupun mengulang mata kuliah melalui semester antara
4Sarjana TerapanSangat Memuaskan3,01 - 3,50
5Sarjana TerapanMemuaskan2,76 - 3,00
6Sarjana TerapanTanpa Predikat ≤ 2,75

II.5.3. Evaluasi Batas Akhir Studi (14 Semester)

  1. Surat peringatan keras akan dikeluarkan di awal semester 9 bagi mahasiswa yang gagal menempuh sekurang-kurangnya 80 SKS lulus dan IPK minimal 2,0.
  2. Surat peringatan pertama (SP1), kedua (SP2), dan ketiga (SP3) akan diberikan kepada mahasiswa di awal semester 10, 11, dan 12 bagi yang masih belum menyelesaikan studinya.
  3. Mahasiswa diminta mengundurkan diri jika tidak memenuhi ketentuan Jumlah SKS Lulus pada akhir semester 14 dan program studi mengusulkan drop out (DO) apabila mahasiswa tidak menulis surat pengunduran diri.