II.3. Ujian Semester

II.3.1. Syarat Kehadiran

Mahasiswa wajib mengikuti setiap kegiatan pendidikan yang diikutinya, baik kegiatan perkuliahan maupun praktik. Untuk setiap kegiatan tersebut mahasiswa wajib menandatangani daftar hadir sebagai bukti kehadirannya mengikuti kegiatan tersebut.

Pada akhir semester akan dilakukan pemeriksaan daftar hadir mahasiswa pada setiap mata kuliah sebagai prasyarat boleh tidaknya seorang mahasiswa mengikuti ujian mata kuliah yang bersangkutan, yaitu minimal kehadiran 75% dari total kegiatan kuliah yang terselenggara dan praktik yang diberikan.

II.3.2. Tata-tertib Peserta Ujian

Berikut adalah tata tertib mengikuti Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS) bagi mahasiswa TSPD:

  1. Berpakaian rapi, sopan, dan tidak boleh memakai kaos, jaket, sandal.
  2. Siap di ruang ujian 10 (sepuluh) menit sebelum ujian berlangsung.
  3. Membawa Kartu Ujian dan Kartu Identitas.
  4. Meletakkan tas atau buku di tempat yang ditunjuk oleh pengawas ujian.
  5. Menempati tempat duduk sesuai dengan nomor di kartu ujian.
  6. Menandatangani daftar hadir ujian yang telah disiapkan oleh panitia.
  7. Mempersilakan Pengawas Ujian untuk memeriksa Kartu Ujian dan Kartu Identitas.
  8. Apabila terlambat, diperbolehkan mengikuti ujian di ruang ujian dengan ketentuan belum ada peserta ujian yang meninggalkan ruang ujian karena selesai mengerjakan soal ujian.
  9. Tidak diperkenankan meninggalkan ruang ujian selama 30 menit pertama, setelah itu apabila akan meninggalkan ruang ujian harus mendapat ijin dari pengawas ujian, dan dianggap peserta sudah menyelesaikan ujian.
  10. Selama ujian berlangsung, Peserta harus menjaga keamanan dan ketenangan, menjaga kejujuran dan etika intelektual, tidak diperkenankan menggunakan HP (termasuk dipakai sebagai kalkulator) dan alat komunikasi lain selama ujian berlangsung, HP harus dimatikan.
  11. Sanggup menerima sanksi apabila terbukti melakukan kecurangan, dilaporkan dalam berita acara dan hasil ujiannya dianggap tidak sah.
  12. Tidak diperbolehkan ke kamar kecil selama ujian berlangsung, diijinkan ke kamar kecil sebelum ujian dimulai.
  13. Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ujian ini akan diatur kemudian.

Mahasiswa diperbolehkan mengajukan permohonan ujian susulan apabila mempunyai kondisi berikut ini:

  1. Sakit parah yang membutuhkan istirahat (bed rest) atau rawat inap (opname) di Rumah Sakit: dibuktikan dengan surat dokter yang otentik dan berstempel resmi.
  2. Keluarga inti meninggal (ayah, ibu, kakek, nenek, adik, kakak, anak): dibuktikan dengan surat keterangan meninggal dari pejabat yang berwenang (surat keluarga/RT/RW/Kelurahan atau akta kematian).
  3. Tugas fakultas dan/atau universitas (seperti mengikuti kompetisi atau konferensi yang membawa nama program studi, departemen, fakultas, atau universitas) yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Wakil Dekan Bidang Akademik Dan Kemahasiswaan Sekolah Vokasi UGM.
  4. Acara keagamaan yang waktunya tidak bisa dijadwalkan sebelumnya, misalnya menunaikan ibadah haji. Mahasiswa harus menunjukkan bukti surat perjalanan.

Adapun prosedur pengajuan permohonan ujian susulan adalah sebagai berikut:

  1. Mahasiswa mengajukan Surat Permohonan pengganti ujian ditujukan kepada Ketua Program Studi.
  2. Petugas Akademik memproses Surat Permohonan pengganti ujian kepada Dosen Pengampu mata kuliah.
  3. Surat dikirim kepada Dosen pengampu mata kuliah, sedangkan tembusan untuk mahasiswa yang bersangkutan.

II.3.3. Metode Penilaian

Prinsip yang digunakan pada sistem penilaian tersebut adalah edukatif, otentik, objektif, akuntabel dan transparan yang dilakukan secara terintegrasi menggunakan SIOBA (Sistem Informasi Outcome Based Assessment) yang disediakan oleh KJM UGM atau GOAL (Grade and Outcome Analysis Log-sheets) yang disediakan oleh Fakultas.

Pelaksanaan penilaian pembelajaran dilakukan oleh dosen pengampu mata kuliah terkait. Pada pelaksanaannya, dosen pengampu mata kuliah menyampaikan kontrak penilaian di pertemuan pertama mata kuliah tersebut. Kontrak penilaian yang dimaksud adalah komponen penilaian beserta bobot yang akan digunakan untuk menghitung nilai akhir mata kuliah. Komponen penilaian dapat ditentukan menggunakan kombinasi dari beberapa Teknik penilaian, yaitu: observasi, partisipasi, unjuk kerja, tes tertulis, tes lisan dan angket.

Mekanisme dan prosedur penilaian dilakukan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati. Secara umum, prosedur penilaian yang dilakukan mencakup beberapa tahapan yaitu; perencanaan, kegiatan pemberian tugas atau soal, observasi kinerja, pengembalian hasil observasi, dan pemberian nilai akhir. Sesuai dengan tahapan tersebut, mahasiswa diberikan kesempatan untuk memberikan umpan balik hasil penilaian. Hasil penilaian tersebut didokumentasikan untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi proses penilaian.

Pelaporan penilaian diterima oleh setiap mahasiswa dalam bentuk Kartu Hasil Studi (KHS) yang bisa diakses secara daring melalui SIMASTER UGM. Sistem penilaian yang diterapkan pada pelaporan mengacu pada PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS GADJAH MADA NOMOR 2 TAHUN 2023 tentang PENDIDIKAN. Sistem penilaian tersebut adalah sistem penilaian relatif yaitu menilai kemampuan mahasiswa secara relatif terhadap kemampuan mahasiswa yang lain dalam kelasnya. Dalam hal ini digunakan anggapan bahwa dalam suatu kelas dengan jumlah mahasiswa yang cukup banyak akan terdapat mahasiswa yang mempunyai kemampuan amat baik, baik, cukup, kurang dan jelek. Kemampuan mahasiswa tersebut diberi nilai dengan huruf A, A-, A/B, B+, B, B-, B/C, C+, C, C-, C/D, D+, D, dan E dengan tata aturan konversi dan pembobotan seperti yang ditunjukkan pada Tabel 1 di bawah.

Tabel 1. Bobot konversi nilai
No.Nilai HurufBobot Nilai
1A4,00
2A-3,75
3A/B3,50
4B+3,25
5B3,00
6B-2,75
7B/C2,50
8C+2,25
9C2,00
10C-1,75
11C/D1,50
12D+1,25
13D1,00
14E0,00

Selain nilai huruf yang tertulis pada Tabel 1 di atas, digunakan pula nilai dengan kode huruf T. Kode tersebut mengindikasikan bahwa nilai mahasiswa untuk mata kuliah terkait tidak lengkap. Data nilai yang digunakan untuk dosen pengampu mata kuliah untuk memberikan nilai akhir kurang lengkap, karena belum semua tugas diselesaikan pada waktunya atas ijin dosen yang bersangkutan. Tugas tersebut harus diselesaikan selambat-lambatnya dalam waktu dua minggu, dan apabila tidak dipenuhi nilai T diubah menjadi E.