II.9. Perpanjangan Masa Studi

Mahasiswa yang belum menyelesaikan studinya pada batas waktu yang telah ditetapkan dapat mengajukan perpanjangan masa studi. Perpanjangan masa studi diatur berdasarkan Keputusan Rektor UGM Nomor 1029/UN1.P/KPT/HUKOR/2021 tentang tata cara pengajuan permohonan perpanjangan studi melalui SIMASTER bagi mahasiswa UGM. Ketentuan perpanjangan masa studi bagi mahasiswa adalah sebagai berikut:

  1. Mahasiswa membuat surat permohonan perpanjangan studi dua bulan sebelum masa studi berakhir.
  2. Untuk mengajukan permohonan perpanjangan studi, mahasiswa dapat login ke SIMASTER menggunakan akun SSO.
  3. Setelah login, mahasiswa dapat memilih menu permohonan dan memilih jenis permohonan perpanjangan studi.
  4. Setelah melampirkan dokumen pendukung, mahasiswa bisa mengirim permohonan via SIMASTER.
  5. Program studi sebagai level review pertama melakukan verifikasi permohonan mahasiswa apabila disetujui maka akan lanjut ke level fakultas, apabila tidak disetujui akan memberikan notifikasi di SIMASTER mahasiswa.
  6. Fakultas melakukan verifikasi permohonan mahasiswa, jawaban diterima atau tidak akan memberikan notifikasi di akun SIMASTER mahasiswa.
  7. Apabila disetujui, mahasiswa dapat melanjutkan dengan proses pembayaran UKT (Uang Kuliah Tunggal) di bank mitra UGM.
  8. Direktorat Keuangan memastikan mahasiswa yang disetujui perpanjangan studinya telah diatur tagihannya.
  9. Mahasiswa yang mengajukan permohonan perpanjangan studi diwajibkan menandatangani surat pernyataan perpanjangan studi yang ditempeli materai yang menyatakan bahwa mahasiswa bersedia memenuhi peraturan yang berlaku. Apabila sampai batas waktu yang ditentukan ternyata mahasiswa belum berhasil memenuhi syarat kelulusan, maka yang bersangkutan bersedia mengundurkan diri.
mekanisme pengajuan permohonan perpanjangan studi
MEKANISME PENGAJUAN PERMOHONAN PERPANJANGAN STUDI MELALUI SIMASTER