II.11. Sanksi Pendidikan

Sanksi pendidikan adalah ancaman hukuman yang dapat dikenakan kepada setiap mahasiswa yang melanggar ketentuan dan pelaksanaan proses pembelajaran di Universitas Gadjah Mada. Tujuan dari adanya sanksi tersebut adalah:

  1. Menegakkan disiplin kepatuhan agar tujuan pendidikan yang telah terprogram dapat diwujudkan
  2. Terpeliharanya mutu pendidikan dan mendorong mahasiswa mencapai prestasi optimal sehingga balance antara input dan output dapat direalisasikan

II.11.1. Jenis Sanksi

Sesuai dengan bentuk kegiatan proses belajar mengajar maka jenis sanksi yang dapat diterapkan adalah:

    1. Sanksi Administratif

Mengutamakan kepatuhan dalam menjalani proses-proses administratif, oleh karena itu pelanggarannya perlu dikenakan sanksi

    1. Sanksi Akademik

Mengutamakan pelaksanaan kemampuan akademik untuk menjaga kualitas sehingga bagi peserta didik yang tidak konsisten dalam proses belajar perlu dikenakan sanksi. Proses pemantauan dan pengendalian kualitas dilakukan dengan evaluasi studi berjenjang menurut ketentuan

II.11.2. Bentuk Pelanggaran

  1. Sanksi Administratif
    1. Sanksi denda untuk cuti belajar tanpa izin (mangkir) dilaksanakan dengan cara membayar beban SPP selama masa non-aktif kuliah (masa cuti) tanpa izin.
    2. Sanksi denda bagi yang cuti lebih dari 4 semester tanpa izin (mangkir) dilaksanakan dengan pembebanan SPP yang bersangkutan sama dengan beban SPP mahasiswa baru tahun akademik berjalan.
    3. Bagi mahasiswa yang terlambat ujian/salah melihat jadwal yang seharusnya, tidak diperkenankan mengikuti ujian mata kuliah bersangkutan.
    4. Bagi mahasiswa yang karena satu dan lain hal terpaksa menunda ikut wisuda, bila melewati masa semester berikutnya diwajibkan membayar 50% SPP yang semestinya harus dibayar.
  2. Sanksi Akademik
    1. Terlambat melakukan pengisian KRS dalam kurun waktu yang telah ditentukan karena kesalahannya sendiri, dikenakan sanksi pengurangan jumlah SKS yang boleh diambil dalam semester bersangkutan.
    2. Kelebihan beban studi yang telah ditentukan, kelebihannya harus dibatalkan sehingga mencapai batas beban SKS sesuai dengan yang tertera dalam KHS-nya.
    3. Mengubah KRS tanpa ijin dosen pembimbing akademik, KRS-nya ditolak dan yang berlaku adalah KRS yang telah disetujui oleh dosen pembimbing akademik.
    4. Melakukan perbuatan curang dalam ujian akhir semester, untuk mata kuliah bersangkutan dinyatakan gugur/tidak lulus.
    5. Tidak memenuhi ketentuan evaluasi tahap empat semester pertama mahasiswa dipersilakan mengundurkan diri.

II.11.3. Matriks Implementasi Sanksi Pendidikan

Keterangan:

R = Ringan
S = Sedang
B = Berat
No.Bentuk PelanggaranPenerapan SanksiKualitasBentuk EksekusiPejabat BerwenangPelaksana Eksekusi
1Cuti tanpa ijin ≤ 4 semester AdministratifBMembayar SPP selama cuti DekanKepala BAA
2Cuti > 4 semester berizin AdministratifBBeban SPP sama dengan mahasiswa angkatan terbaru DekanKepala BAA
3Cuti > 4 semester tanpa ijin Administratif | Akademik B | B Beban SPP sama dengan mahasiswa angkatan terbaru | Masa studi tetap diperhitungkan DekanKepala BAA
4Tunda Wisuda AdministratifR | S - | Melewati masa semester berikutnya wajib membayar 50% SPP DekanKepala BAA
5Perpanjangan Studi AkademikSPernyataan bermeterai Ada rekomendasi dari DPA/DPS Laporan Kemajuan studi Beban SPP sama dengan mahasiswa angkatan terbaru DekanKasubbag Pendidikan Kasubbag Pendidikan Kasubbag Pendidikan Kepala BAA
6Terlambat mengikuti ujian/salah melihat jadwal AdministratifBTidak boleh ikut ujian mata kuliah ybs. DekanKasubbag Pendidikan
7Kurang santun dalam ujian AdministratifR | S Teguran lisan Peringatan Pengawas Ujian Panitia ujian Pengawas Ujian Panitia ujian
8Curang dalam ujian AkademikR | S | B Ditegur | Kertas ujian tidak sah | Mata kuliah ybs. dibatalkan Pengawas Ujian Panitia ujian Pengawas Panitia ujian WD Bid. Akademik
9Terlambat mengurus KRS, melebihi batas toleransi AdministratifS | R | B Penolakan KRS | Membuat Pernyataan bermeterai | Mengurangi jatah SKS DPA | DPA | Dekan Kasubbag Pendidikan sda. sda.
10Mengisi KRS melebihi ketentuan AkademikSBatal mata kuliah tertentu DekanKasubbag Pendidikan
11Mengubah KRS tanpa ijin AkademikS | R Batalkan perubahan KRS | Membuat pernyataan DekanKasubbag Pendidikan
12Kehadiran kuliah < 75% AkademikBTidak diijinkan menempuh ujian akhir semester DekanKasubbag Pendidikan
13Plagiat Skripsi: s.d. sebelum wisuda Setelah wisuda AkademikS | B Batal ganti/susun baru | Gelar dibatalkan DPS | Rektor atas usul Dekan DPS | Kepala BAA
14Memalsu transkrip akademik AkademikBMembekukan permohonan transkripnya DekanKasubbag Pendidikan
15Memalsu nilai ujian AkademikBSkorsing satu semester dan tetap membayar SPP DekanKasubbag Pendidikan
16Mengubah data ijazah tanpa dasar hukum yang jelas AkademikB Ijazah tidak dilegalisasi Menerbitkan keterangan yang benar DekanKasubbag Pendidikan
17Menggunakan joki pada ujian akhir semester AkademikBMembatalkan mata kuliah ybs. Skorsing minimal satu semester & tetap bayar SPP DekanKasubbag Pendidikan Kepala BAA
18Joki Ujian Akhir Semester AkademikS | B Membatalkan mata kuliah ybs | Mata kuliah batal dan skorsing minimal satu semester & tetap bayar SPP DekanKasubbag Pendidikan | Kepala BAA
19Joki masuk perguruan tinggi AkademikB Skorsing minimal satu semester & tetap bayar SPP Rektor atas usul Dekan Kepala BAA
20Merusak Sarana pendidikan seperti misalnya alat laboratorium AkademikBSkorsing minimal satu semester & tetap bayar SPP Rektor atas usul Dekan Kepala BAA