II.2. Bimbingan Akademik

Setiap mahasiswa TSPD mendapatkan pembimbing akademik dari dosen yang ditunjuk oleh program studi untuk memperlancar proses pembelajaran. Setelah KRS paket semester yang akan berjalan selesai dimasukkan oleh bagian akademik, mahasiswa selanjutnya berkonsultasi dan meminta pengesahan kepada dosen pembimbing akademik terhadap rencana studi yang diambil oleh mahasiswa di semester yang akan berjalan. Secara umum, dosen pembimbing akademik bertugas membimbing kegiatan pendidikan mahasiswa, memantau perkembangan kegiatan pendidikan mahasiswa, memberikan nasehat atau petunjuk yang diperlukan jika mahasiswa mengalami masalah-masalah yang tidak bisa diatasinya.